Tentang BKK Jawara

Landasan Hukum

Landasan Hukum Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK PGRI 1 Pasuruan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan tenaga kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yang menekankan pentingnya pelatihan bagi tenaga kerja.
  3. DeaUndang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memberikan landasan bagi penyelenggaraan pendidikan vokasi di Indonesia.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengatur tentang pendidikan vokasi dan keterampilan.

Visi

Mewujudkan bursa kerja yang efektif dan inovatif sebagai jembatan antara lulusan SMK dengan dunia kerja, serta meningkatkan kompetensi dan daya saing lulusan di pasar kerja.

Misi

  1. Menjadi Platform Terpercaya: Menyediakan informasi lowongan kerja yang akurat dan terpercaya bagi lulusan SMK.
  2. Pengembangan Keterampilan: Mengadakan pelatihan dan workshop untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan SMK.
  3. Kerjasama dengan Industri: Membangun kemitraan yang kuat dengan perusahaan untuk menciptakan peluang kerja dan magang.
  4. Dukungan Karir: Memberikan bimbingan karir dan konsultasi untuk membantu lulusan dalam merencanakan jalur karir mereka.
  5. Peningkatan Aksesibilitas: Memastikan bursa kerja mudah diakses oleh semua lulusan SMK di berbagai wilayah.